Call: 0123456789 | Email: info@example.com

Profil Baznas

Logo BAZNAS

Logo BAZNAS terdiri dari Lambang Burung Garuda Pancasila dengan tulisan BAZNAS dibawahnya dan Badan Amil Zakat Surabaya.


Visi BAZNAS

“Mewujudkan Masyarakat Kota Surabaya Sadar Zakat , Infaq dan Shodaqoh Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Ummat.”

Misi BAZNAS

1. Menyelenggarakan pengelolaan zakat yang professional dan amanah;
2. Meningkatkan fungsi dan peran kelembagaan pengelolaan zakat yang transparan dan mandiri;
3. Meningkatkan pendayagunaan zakat infaq dan shodaqoh secara optimal;
4. Menyempurnakan kwalitas pelayanan kepada masyarakat melalui keunggulan insani;
5. Membangun kemandirian masyarakat melalui pemberdayaan secara produktif;

MOTTO

“Melayani dengan rela hati siap Membantu Sepenuh Kemampuan.”

Nilai

Nilai-nilai yang ditetapkan dan harus dijunjung tinggi oleh seluruh pihak yang terlibat dengan BAZNAS Kota Surabaya adalah:
Takwa semua hal yang dilakukan dalam rangka mengabdi kepada Allah SWT dan akan mempertanggungjawabkan kepada Allah.SWT.
Shiddiq merupakan lembaga yang akuntabel (dapat memberikan pertanggungjawaban atas kinerja yang dilakukan) kepada publik sesuai dengan standar pelayanan dan tolok ukur yang diakui.
Fathonah merupakan lembaga yang mampu membangun kapasitas pelayanannya berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengelolaan dan inovasi pelayanan.
Amanah merupakan lembaga yang mendasarkan pengelolaannya pada aspek kejujuran dan integritas secara kelembagaan maupun personal para amilnya.
Tabligh merupakan lembaga yang mampu mengajak dan membangun seluruh potensi bangsa untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan mustahik sebagai wujud rahmatan lil’alamiin.

Azas Pengelolaan

Nilai-nilai yang ditetapkan dan harus dijunjung tinggi oleh seluruh pihak yang terlibat dengan BAZNAS Kota Surabaya adalah:
Amanah Pengelolaan (pemungutan, pengadministrasian dan pentasharufan) ZIS dilakukan sesuai tuntunan syar’i dan peraturan perundangan.
Profesional Pengelolaan ZIS dilakukan sesuai dengan prinsip – prinsip tata kelola yang benar.
Transparan Masyarakat dapat mengetahui ketentuan dan informasi pengelolaan ZIS dengan cepat dan mudah.
Akuntable Pengelolaan ZIS dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.