Logo BAZNAS

Logo BAZNAS terdiri dari Lambang Burung Garuda Pancasila dengan tulisan BAZNAS dibawahnya dan Badan Amil Zakat Surabaya.
Visi BAZNAS
“Mewujudkan Masyarakat Kota Surabaya Sadar Zakat , Infaq dan Shodaqoh Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Ummat.â€
Misi BAZNAS
| 1. | Menyelenggarakan pengelolaan zakat yang professional dan amanah; |
| 2. | Meningkatkan fungsi dan peran kelembagaan pengelolaan zakat yang transparan dan mandiri; |
| 3. | Meningkatkan pendayagunaan zakat infaq dan shodaqoh secara optimal; |
| 4. | Menyempurnakan kwalitas pelayanan kepada masyarakat melalui keunggulan insani; |
| 5. | Membangun kemandirian masyarakat melalui pemberdayaan secara produktif; |
MOTTO
“Melayani dengan rela hati siap Membantu Sepenuh Kemampuan.â€
Nilai
Nilai-nilai yang ditetapkan dan harus dijunjung tinggi oleh seluruh pihak yang terlibat dengan BAZNAS Kota Surabaya adalah:| Takwa | semua hal yang dilakukan dalam rangka mengabdi kepada Allah SWT dan akan mempertanggungjawabkan kepada Allah.SWT. |
| Shiddiq | merupakan lembaga yang akuntabel (dapat memberikan pertanggungjawaban atas kinerja yang dilakukan) kepada publik sesuai dengan standar pelayanan dan tolok ukur yang diakui. |
| Fathonah | merupakan lembaga yang mampu membangun kapasitas pelayanannya berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengelolaan dan inovasi pelayanan. |
| Amanah | merupakan lembaga yang mendasarkan pengelolaannya pada aspek kejujuran dan integritas secara kelembagaan maupun personal para amilnya. |
| Tabligh | merupakan lembaga yang mampu mengajak dan membangun seluruh potensi bangsa untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan mustahik sebagai wujud rahmatan lil’alamiin. |
Azas Pengelolaan
Nilai-nilai yang ditetapkan dan harus dijunjung tinggi oleh seluruh pihak yang terlibat dengan BAZNAS Kota Surabaya adalah:| Amanah | Pengelolaan (pemungutan, pengadministrasian dan pentasharufan) ZIS dilakukan sesuai tuntunan syar’i dan peraturan perundangan. |
| Profesional | Pengelolaan ZIS dilakukan sesuai dengan prinsip – prinsip tata kelola yang benar. |
| Transparan | Masyarakat dapat mengetahui ketentuan dan informasi pengelolaan ZIS dengan cepat dan mudah. |
| Akuntable | Pengelolaan ZIS dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. |
